GURU MUDA DIANGGAP TIDAK PROFESIONAL (SERTIFIKASI)

BUKTINYA YANG LOLOS HANYA YANG TUA-TUA SAJA

APA SIH PROFESIONAL ITU?

BENARKAH MASA KERJA = PROFESIONALTAS

SAMAKAH PENGHARGAAN = PROFESIONAL

SETELAH HAK 1 X TUJANGAN GAJI APA TUGAS MEREKA ?

TIDAKKAH SERTIFIKASI GURU DI INDONESIA 2007 MEMBUNUH SEMANGAT ETOS KERJA PROFESIONAL GURU MUDA

AH MASIH BANYAK PERTANYAAAAAAAAAAAAANNKUUUUU????????????

BANDINGKAN DENGAN SERTIFIKASI NEGARA LAIN, Amerika Serikat , Inggris dan Australia (Wang, dkk., 2003) , Denmark (www.lld.dk/aerercertificering), Korea Selatan dan Singapura

LIHAT TNI :

PERWIRA MUDA LULUSAN AKABRI BEGITU TERJUN DI SATUANNYA MASING-MASING, MAKA SEMUA ANGGOTANYA HORMAT SAMA DIA, WALAUPUN USIANYA BONGKOT, ITU NAMANYA PROFESIONAL

DENGARKAN KISAH MUHAMMAD AL BUKHORI (IMAM BUKHORI), PADA UMUR BELASAN SUDAH MENGUASAI SOAL AL ISLAM, SEMUA ULAMA, KYAI, USTAD, MUBALIG, AHLI AGAMA APAPUN NAMANYA SANGAT TA’JUB DAN HORMAT, ITU CONTOH PROFESIONAL

JADI MENURUT SAYA : PROFESIONAL ITU MENGUASI PRAKTEK DAN TEORI DI BIDANGNYA, TERLEPAS DARI UMUR DAN JAM TERBANGNYA.

SERTIFIKASI DI KABUPATEN KAMI PADA TAHUN 2006 DIBATASI DENGAN MASA JABATAN 20 TAHUN DAN PADA TAHUN INI DIBATASI  15 TAHUN. APES……..DEH…. YANG BARU 10 TAHUN JADI GURU.
Undang-undang RI No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Undang-undang RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), dan Peraturan

Pemerintah RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
menyatakan guru adalah pendidik profesional. Untuk itu, ia dipersyaratkan
memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana/Diploma IV (S1/D4) yang relevan
dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.
Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan
peningkatan kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu
pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk
peningkatan kesejahteraan guru berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji
pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku,
baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang
berstatus non-pegawai negeri sipil (swasta).
Sertifikasi guru bertujuan untuk

  1. menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan Pendidikan nasional,
  2. peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan, dan
  3. Meningkatan profesionalisme guru.

Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut.

  1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yangdapat merusak citra profesi guru.
  2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidakberkualitas dan tidak profesional.
  3. Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) darikeinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan sertifikasi dapat dipilah menjadi dua, yaitu (1) tes dan (2) non tes.
Komponen tes meliputi (1) tes tulis dan (2) tes kinerja, sedangkan komponen non
tes meliputi (1) self appraisal, (2) portofolio dan (3) penilaian atasan.
Tes tulis dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, sedangkan tes kinerja
dilaksanakan sesudah tes tulis dan diselenggarakan di sekolah tempat peserta
mengajar atau sekolah lain yang ditunjuk (real teaching). Waktu pelaksanaan tes
kinerja diatur oleh Dinas Pendidikan Kab/kota dan LPTK Penyelenggara.

ungkapan guru yang tidak diberi kesempatan

bertarung di kancah sertifikasi 2006 / 2007

Posted in Uncategorized. 19 Comments »